Goguryeo adalah sebuah kerajaan kuno yang menduduki wilayah Manchuria dan sebelah utara Semenanjung Korea. Goguryeo termasuk ke dalam Tiga Kerajaan Korea bersama Kerajaan Baekje dan Silla dan merupakan kerajaan yang terbesar. Goguryeo berdiri tahun 37 SM dan berakhir pada tahun 668 Masehi.

Rabu, 03 Maret 2010

Perguruan Tinggi Kedinasan akan dihapuskan ?

Awal Pebruari 2010 ini khususnya mahasiswa PTK di seluruh Indonesia dihebohkan dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan.

Perguruan Tinggi Kedinasan yang selama ini berada di bawah naungan Departemen atau Kementrian tertentu akan dijadikan berada di bawah Kementrian Pendidikan. PTK yang selama ini menerima lulusan SMA dan sederajat untuk didik sesuai dengan kebutuhan departemen yang bersangkutan kemungkinannya akan dihapuskan. Atau kalau tidak dihapuskan diharuskan menjadi Badan Hukum Pendidikan seperti Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. Dengan dijadikan BHP, maka kemungkinannya PTK akan menjadi seperti PTN yang biaya pendidikannya ditanggung mahasiswa. Padahal sebagian besar mahasiswa PTK adalah anak-anak cerdas yang berasal dari keluarga kurang mampu, atau keluarga menengah ke bawah, sehingga mereka memilih untuk masuk PTK, yang selain karena rata-rata PTK tidak memungut biaya pendidikan juga karena lulusannya langsung menjadi PNS atau CPNS.

Tapi, dengan PP No. 14 ini keberadaan PTK sebagai perguruan tinggi yang diimpikan anak-anak lulusan SMA yang kurang mampu secara materi tapi cerdas akan terancam. PP ini menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi peserta didik sebuah PTK adalah berpendidikan minimal S-1 atau setara, sehingga kesempatan bagi lulusan SMA masuk PTK adalah 0%.Selain itu, dalam pasal 24 disebutkan beberapa opsi mengenai status PTK. tertulis:
pendidikan kedinasan yang bersangkutan dijadikan pendidikan dan pelatihan pegawai yang diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian lain, atau LPNK yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk memenuhi kebutuhan akan keterampilan pegawai;
pendidikan kedinasan yang bersangkutan dipertahankan tetap menjadi pendidikan kedinasan yang memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, untuk memenuhi kebutuhan akan pendidikan profesi, spesialis, dan keahlian khusus lainnya;
pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialihstatuskan menjadi badan hukum pendidikan, yang kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan sebagai pendiri memiliki representasi dalam organ representasi pemangku kepentingan, untuk memenuhi kebutuhan akan pendidikan menengah, pendidikan tinggi vokasi, dan pendidikan tinggi akademik;
pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialihstatuskan menjadi badan hukum pendidikan, yang kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan sebagai pendiri memiliki representasi dalam organ representasi pemangku kepentingan, untuk memenuhi sekaligus semua kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

angka 1), angka 2), dan angka 3). Dalam pasal tersebut menyebukan secara implisit bahwa PTK harus menjadi salah satu yang tercantum dalam opsi tersebut. Kalau tidak jadi BHP, jadi Pusdiklat, ya jadi Kampus Spesialis atau Profesi. Sekalipun dipilih jadi BHP, calon mahasiswa yang bisa mengikuti perkuliahan di PTK ya tetap harus seperti yang tercantum dalam pasal 10 ayat (2). Jadi calon mahasiswa lulusan SMA tidak bisa masuk PTK lagi seperti sebelumnya.

PP ini malah membuat pendidikan Indonesia yang sudah kacau dengan tingginya biaya pendidikan di setiap jenjang, terutama pendidikan tinggi semakin kacau. Kesempatan lulusan SMA untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa biaya/beasiswa akan lenyap seketika. Dan otomatis akan menambah angka pengangguran yang sudah tinggi ini.

Apa karena PTK selama ini tidak berada di bawah departemen pendidikan sehingga tidak diakui sebagai bagian dari institusi pendidikan?

Padahal PTK selama ini telah mencetak generasi yang siap kerja di bidangnya masing-masing dengan spesialisasi yang memang sangat dibutuhkan departemen yang bersangkutan namun kurang peminatnya. Apabila PTK yang memiliki ciri khas masing-masing dihapuskan dan diganti dengan pusdiklat atau kampus spesialisasi/profesi bukankah malah akan semakin mempersulit adaptasi calon pegawainya? Karena selama ini perkuliahan di PTK sudah memberikan gambaran tentang pekerjaan yang akan dijalani mahasiswa nantinya dalam dunia kerja (Dunia PNS). Jadi, mahasiswa sudah menyesuaikan diri dengan segala aturan dan semua yang akan dialami nantinya saat bekerja di pemerintahan. Tapi, kalau mahasiswa PTK adalah lulusan S-1 dari universitas yang kita semua tahu mahasiswa universitas itu diarahkan tidak untuk bekerja di pemerintahan, maka akan lebih sulit dalam segi adaptasinya.

Saya harap PP ini bisa ditinjau ulang. Karena yang dibutuhkan tenaga kerja di Departeman dan kementerian bukanlah banyak dari S1 ke atas. Jadi merupakan sangatlah tidak ada gunanya kalau hanya diperuntukan sebagai diklat semata bagi S1 atau D4. Hal itu sama saja mengHAPUSkan bentuk pendidikan kedinasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar