Pajak merupakan sumber penerimaan negara, jelas semua masyarakat pasti paham dan setuju. Namun selain tentang hal itu, masyarakat masih banyak belum tahu alur penerimaan perpajakan. Secara umum ada dua pajak pusat dan daerah. Pajak Pusat dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak (APBN) dan Pajak Daerah dihimpun daerah (APBD). Masyarakat digiring oleh media massa sehingga cuma tahu bahwa pajak ya Direktorat Jenderal Pajak, padahal ada DISPENDA yang menghimpun pajak daerah.
Direktorat Jenderal Pajak punya andil besar dalam mencari 70% lebih penerimaan negara. Hasil pajaknya langsung masuk rekening Negara yang dikelola Kementerian Keuangan. Jadi bayar pajak bukan ke kantor pajak tapi ke Bank atau lembaga keuangan. Hasil pajak bukan lagi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak, karena yang memutuskan adalah DPR RI. Semua penerimaan negara, baik pajak, non pajak, bea cukai, dan lain-lain masuk ke satu rekening Kementerian Keuangan. Hasilnya dibahas oleh DPR untuk pembuatan APBN, untuk pembangunan, dibagi ke daerah, biayai utang, dan lain sebagainya.
Target penerimaan pajak semain besar tiap tahunnya bisa dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Perhitungannya merupakan wewenang DPR komisi XI. Target pajak susah tercapai tiap tahunnya, karena memang susah menetapkan target yang tepat..................
(DALAM PROSES PEMBELAJARAN .............)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar